Selasa 10 May 2022 18:58 WIB

Polisi Tangkap Empat Kurir Narkoba, 1 Kg Ganja Diamankan

Sabu seberat 1,9 gram disembunyikan dalam makanan untuk mengelabui petugas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi Tangkap Empat Kurir Narkoba, 1 Kg Ganja Diamankan (ilustrasi).
Polisi Tangkap Empat Kurir Narkoba, 1 Kg Ganja Diamankan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Jajaran Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang kurir narkoba berinisial HP, DR, CP, dan RF di wilayah Dayeuhkolot, Baleendah, Ibun, dan Pacet, Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan selama kurun waktu 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong Baleendah terkait informasi akan terjadi transaksi narkoba pada 2 Mei lalu. Sabu-sabu seberat 1,9 gram disembunyikan dalam makanan untuk mengelabui petugas.

Baca Juga

"Setelah diketahui ternyata di dalam makanan ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9 gram. Kurir dan terpidana ini adalah rekan," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang datang dan didapati makanan berisi sabu-sabu yang hendak dikirimkan kepada salah seorang terpidana di dalam lapas. Pihaknya berhasil mengamankan tersangka.

Kusworo melanjutkan, dari tempat kejadian lain, barang bukti 1 kilogram ganja didapat di tempat kejadian di Dayeuhkolot. Sedangkan di Ibun dan Pacet, yaitu seribu lebih obat keras. Keempat tersangka berprofesi wiraswasta dan satu lainnya merupakan guru.

Ia mengatakan para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement