REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, sebagian umat Islam mungkin ada yang lupa menunaikan zakat fitrah pada awal Ramadhan hingga awal Syawal.
Lalu bagaimana jika lupa menunaikan zakat fitrah pada waktu itu? Apa yang harus dilakukan?
Ahli Fikih sekakigus Wakil Sekretaris Asosiasi Ma’had Aly se-Indonesia (AMALI), KH Badrut Taman menjelaskan bahwa di dalam aturan fikih Islam, lupa merupakan hal yang menyebabkan seseorang di ma’fu atau diampuni, serta tidak mendapatkan dosa. Kendati demikian, menurut dia, setelah dia ingat harus segera menunaikan zakat fitrah itu.
"Jadi, kapan dia diingat maka wajib segera mengqadha (mengganti) dan tentuannya dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah," ujar Kiai Badrut saat dihubungi republika.co.id Selasa (10/5).
Sama seperti ketika lupa shalat, menurut dia, ketika ingat harus segera mengganti tanggungan shalatnya agar terbebas dari dosa. Karena, kata dia, lupa ini bisa mengunggurkan dosa tapi tidak menggugurkan kewajiban.
Dikrektur Aswaja NU Center Jember mengatakan, tidak menunaikan zakat fitrah pada waktunya ini berbeda dengan tidak melakukan ibadah puasa. Menurut dia, jika tidak membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan para ulama, maka dia tidak dikenakan sanksi. Cukup hanya dengan menunaikan kewajiban mengqadha.
"Berbeda dengan puasa. Kalau berpuasa hingga tembus ke tahun berikutnya, maka di samping dia wajib mengqadha maka juga terkena karafat. Tapi, kalau zakat fitrah tidak terkena kafarat. Tetap sebagaimana biasa," ucap Mudir Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember ini.
Ketua komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember ini menuturkan, waktu mengqadha zakat fitrah bisa dilakukan kapan saja, khususnya setelah ingat. Kendati demikian, menurut dia, sebenarnya waktu membayar zakat fitrah itu sendiri ada tiga pendapat berbeda di kalangan ulama.
Pertama, ada ulama yang menyatakan bahwa ketentuannya hanya terbatas pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum matahari terbenam 1 Syawal. Namun, menurut dia, pendapat yang masyhur adalah pembayaran zakat fitrah bisa dimulai dari 1 Ramadhan sampai 1 Syawal.
"Kemudian ada juga ulama yang berpendapat sepanjang tahun bisa membayar zakat fitrah. Jadi, kalau ikut pendapat ulama yang ketiga ini, maka diperbolehkan kita membayar zakat untuk tahun depan, bayarnya sekarang," kata Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qarnain.
Namun, karena pembahasan kali ini mengikuti pendapat yang masyhur di kalangan ulama, yakni dari 1 Ramadhan hingga 1 Syawal, maka disebut dengan qadha. Artinya, harus segera membayar hutangnya kepada Allah Swt.
Dikutip Masrawy, anggota Lembaga Fatwa atau Dar al-Ifta Mesir, Syekh Dr Majdi Asyour juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, ada dua hal yang perlu dilakukan ketika lupa menunaikan zakat fitrah. Pertama yaitu memohon ampunan kepada Allah SWT. Kedua, segeralah mengeluarkan zakat fitrah.
Dia menjelaskan, zakat fitrah itu dibayarkan pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri. "Atas dasar itulah, ini menjadi utang bagi setiap Muslim. Dan mereka yang lupa membayarnya harus cepat-cepat membayarnya dengan memohon ampunan yang sungguh-sungguh dan pertaubatan dari dosa itu," kata Syekh Majdi.
Dia menambahkan, bila lupa membayar zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya, tapi justru sebaliknya. "Artinya di sini adalah, segeralah bayar karena utang kepada Allah SWT itu harus dipenuhi. Dan bagi yang bersangkutan, wajib memohon ampun dan segera bayar," jelas dia.