JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI, khususnya Angkatan Darat, dan keluarga korban atas tindakannya membuang jasad Handi Saputra serta Salsabila ke sungai. Awalnya, Hakim Ketua Brigjen TNI...
Berita Lainnya