Rabu 11 May 2022 07:03 WIB

Menteri PPPA: Lindungi Hak Anak Saat di Lapas

Menteri PPPA meminta agar hak anak dilindungi saat ditahan di lapas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Menteri PPPA meminta agar hak anak dilindungi saat ditahan di lapas.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Menteri PPPA meminta agar hak anak dilindungi saat ditahan di lapas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersinergi dalam melindungi dan memenuhi hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di lingkungan lembaga permasyarakatan.

Hal itu disampaikan Bintang dalam kunjungannya ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kota Kupang, NTT. Bintang mengimbau pihak-pihak terkait untuk tetap memenuhi hak dasar anak meski berada di LPKA.

Baca Juga

Ia menyatakan koordinasi dari pemerintah daerah dan APH diperlukan untuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak meski berada di dalam LPKA.

"Hal tersebut diperlukan untuk menjadikan anak-anak menjadi lebih baik, tetap kreatif, sehat secara jasmani dan rohani, serta ketika keluar dari LPKA dapat mewujudkan cita-cita yang mereka impikan," kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (10/5/2022).

Bintang turut mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) setempat untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Khususnya dalam hal pemberian konseling, rehabilitasi, pendampingan sosial, pemantauan perkembangan kondisi kesehatan ABH dan memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan selama menjalani masa binaan di LPKA.

"Pentingnya edukasi masyarakat di lingkungan orang tua ABH dan ABH, agar tidak melakukan ancaman dan tidak memberikan stigma negatif terhadap ABH dan keluarga serta memastikan ABH dapat mengakses pendidikan sesuai jenjang usianya," ujar Bintang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala LPKA Klas 1 Kupang, Noveri Budisantoso menegaskan upaya yang telah dilakukan LPKA dalam mewujudkan pemenuhan hak anak. Salah satunya melakukan MoU dengan Dinas Pendidikan dalam memberikan pendidikan non formal paket A, B, C dan pendidikan formal.

Senada dengan Noveri, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Penata Muda Badan Pemasyarakatan (BAPAS), Nelci Sanda menegaskan upaya mempersiapkan ABH yang akan kembali ke lingkungan selepas menjalani masa binaan melalui pelatihan kerja selama dua bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement