REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Selasa (10/5). Permohonan tersebut diajukan untuk mendapatkan perpanjangan selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/5) malam.
Dia menjelaskan, mekanisme rencana perdamaian masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan. Selain itu, juga sekaligus mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditur.
Irfan menuturkan, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur, termasuk lessor. Khususnya dalam mencapai kesepakatan bersama.
Sehubungan dengan tenggat, Irfan berharap pengajuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Dia menyebut, proses perpanjangan PKPU akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Irfan.
Irfan berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung. Dia menuturkan, sejauh ini proses berjalan dengan lancar.
“Hal ini menjadi penanda penting proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya,” ujar Irfan.