Rabu 11 May 2022 11:16 WIB

Uni Eropa Kecam Rencana Israel Usir Keluarga Palestina di Tepi Barat

Perluasan pemukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Pemukim Israel membawa bendera Israel di pos terdepan Eviatar dekat kota Nablus di Tepi Barat utara, Senin, 21 Juni 2021. Pemukim mendirikan pos terdepan bulan lalu dan mengatakan sekarang menjadi rumah bagi puluhan keluarga. Palestina mengatakan itu dibangun di atas tanah pribadi dan khawatir itu akan tumbuh dan bergabung dengan pemukiman besar lainnya di dekatnya.
Foto: AP/Sebastian Scheiner
Pemukim Israel membawa bendera Israel di pos terdepan Eviatar dekat kota Nablus di Tepi Barat utara, Senin, 21 Juni 2021. Pemukim mendirikan pos terdepan bulan lalu dan mengatakan sekarang menjadi rumah bagi puluhan keluarga. Palestina mengatakan itu dibangun di atas tanah pribadi dan khawatir itu akan tumbuh dan bergabung dengan pemukiman besar lainnya di dekatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa pada Selasa (10/5/2022) mengutuk rencana Israel untuk mengusir keluarga Palestina dari wilayah pendudukan Tepi Barat. Kecaman ini muncul sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta.

“Perluasan pemukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” ujar Kepala Juru Bicara Diplomatik Uni Eropa, Peter Stano dilansir Middle East Monitor, Rabu (11/5/2022).

Pada 5 Mei, Pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara Israel dan orang-orang Palestina yang tinggal di South Hebron Hills selama beberapa dekade. Israel menetapkan wilayah South Hebron Hills sebagai zona tembak pada1981. Keputusan itu secara praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.

 "Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel untuk menghentikan pembongkaran dan pengusiran," kata Stano.

Stano mendesak Israel untuk menghormati kewajiban internasionalnya. Dia memperingatkan bahwa penggusuran dan penghancuran, serta pemindahan penduduk secara paksa, termasuk orang Badui. Langkah ini mengancam solusi dua negara, dan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang.

Steno mengatakan, pembentukan zona tembak tidak dapat dianggap sebagai "alasan militer yang mendesak" untuk memindahkan penduduk di bawah wilayah pendudukan. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional. Hal ini membuat semua pemukiman Yahudi yang dibangun di wilayah itu adalah ilegal.

Sebagian besar komunitas internasional, termasuk Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967. Sejak 2001, Uni Eropa telah berulang kali meminta Israel untuk mengakhiri semua aktivitas pemukiman dan membongkar pemukiman Yahudi yang sudah dibangun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement