Rabu 11 May 2022 12:38 WIB

Polisi Tangkap Begal Penusuk Mahasiswa di Bandung 

Saat ini satreskrim sedang mencari satu orang tersangka lagi, pengemudi sepeda motor.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Penusuk mahasiswa saat dini hari Lebaran 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022) berhasil ditangkap petugas kepolisian pada Ahad (8/5/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Penusuk mahasiswa saat dini hari Lebaran 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022) berhasil ditangkap petugas kepolisian pada Ahad (8/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rizal Ardiana penusuk Husni seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di Jalan Sukarajin, Senin (2/5/2022) lalu saat hari Lebaran 1443 Hijriah, diamankan jajaran reskim Polsek Cibeunying Kidul dan Polrestabes Bandung, Ahad (8/5/2022). Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Kapolrestabes Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, korban saat dini hari pada hari lebaran tengah berjalan di alan Sukarajin, Kecamatan Cibeunying Kidul sambil menelepon. Terdapat pengendara motor berboncengan berpapasan dengan korban dan melakukan aksi perampokan.

"Korban sedang jalan menelepon seseorang di jalan Sukarajin berpapasan dengan kedua tersangka, yang satu lagi masih DPO ketika berpapasan tersangka tersebut balik lagi menghampiri korban kemudian korban diminta menyerahkan hp kepada tersangka yang dibonceng yang ditahan ini," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Dia menuturkan, korban berupaya mempertahankan telepon genggam miliknya dan terjadi tarik menarik dengan tersangka. Kemudian tersangka yang dibonceng mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusuk korban.

"Korban berusaha mempertahankan barang hpnya tarik menarik, tersangka mengeluarkan senjata tajam langsung menusuk bagian tubuh korban," katanya. Saat itu korban terjatuh sedangkan tersangka mengambil telepon genggam milik korban dari sakunya.

Kapolrestabes Bandung melanjutkan, korban kemudian berjalan dengan kondisi terluka menuju kostan temannya. Namun, di tengah jalan bertemu beberapa anak muda yang tengah nongkrong hingga akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit.    "Kondisi korban baik-baik saja, membaik," katanya. 

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku mengaku, baru pertama kali melakukan aksi perampokan tersebut namun akan didalami.

"Saat ini reskrim sedang mencari satu orang tersangka lagi pengemudi sepeda motor sedang dalam pencarian. Silakan menyerahkan diri tersangka, jangan saya tangkap dan tindak tegas silahkan menyerahkan diri," katanya.

Korban Husni mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menangkap pelaku. Ia pun berharap peristiwa yang dialaminya tidak terulang terjadi di Kota Bandung.

"Saya sebagai korban dari insiden kejadian ini berterima kasih kepada Polrestabes yang sudah membantu saya dan penyidik yang sudah mensuport saya sampai sekarang.

Semoga kejadian ini ke depan tidak terulang untuk semua warga Bandung terutama supaya aman semuanya," katanya.

Dia mengaku, saat ini dalam kondisi terus membaik. "Kondisi alhamdulillah tahap baik pemulihan," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement