REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK - Kepolisian Resor Kabupaten Gresik menyekat angkutan ternak di perbatasan wilayah setempat untuk menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Sasaran penyekatan adalah truk atau kendaraan pengangkut hewan khususnya sapi.
"Langkah ini adalah instruksi Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. Sasarannya di daerah perbatasan. Kami memeriksa truk atau kendaraan yang lewat dan memuat hewan ternak," kata Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, di Gresik, Rabu (11/5/2022).
Ia mengatakan tim penyekatan telah dibentuk pada Selasa (10/5/2011) malam dan langsung beroperasi di perbatasan Gresik dengan Surabaya, Lamongan dengan Gresik, dan Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Sidoarjo. "Sejumlah personel masih kami siagakan terus di lokasi perbatasan untuk memantau arus kendaraan. Karena wabah PMK ini telah mendapat atensi lebih karena penyebarannya sangat cepat," jelas Azis.
Dalam operasi penyekatan itu kepolisian menggandeng dinas terkait di antaranya Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan. Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menetapkan Kabupaten Gresik sebagai daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) bersama Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan dalam wabah PMK.
Berdasarkan catatan Dinas Pertanian setempat, total hewan yang terkena wabah PMK mencapai 810 ternak sapi, dengan 15 ekor di antaranya mati, dari total populasi sapi di kandang yang diidentifikasi sebanyak 959 sapi. Ratusan ternak yang terkena wabah itu terdeteksi di tujuh kecamatan, masing-masing Wringinanom, Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng, Balongpanggang, dan Cerme.