REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin Naker), Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat (Jakbar) menerima laporan terkait permasalahan pembayaran hak tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2022 yang melibatkan 77 perusahaan. Angka itu bertambah, setelah sebelumnya tercatat ada 40 perusahaan yang dilaporkan pegawainya pada Selasa (26/4/2022).
"Berdasarkan laporan yang masuk melalui website Kementerian Tenaga Kerja, ada 80 perusahaan yang dilaporkan. Dua ternyata bukan di wilayah kita dan satu laporan sudah dicabut," kata Kepala Seksi Pengawas Sudin Naker, Transmigrasi, dan Energi Jakbar, Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Tri mengatakan, mayoritas laporan tersebut didasarkan oleh perusahaan yang tidak mau membayar THR pegawai secara penuh. Perusahaan pun berdalih tidak bisa membayar THR secara penuh karena kondisi keuangan yang belum stabil di masa pandemi.
Tri menegaskan, jajarannya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan surat imbauan untuk membayarkan THR dan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut. Selanjutnya, Tri akan menyiapkan surat tugas pengawasan untuk memeriksa lebih lanjut perusahaan tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan pelanggaran, Tri siap melanjutkan laporan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. "Nanti kita buatkan berita acara pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran tidak membayar kita akan kasih rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI untuk tindakan lebih lanjut," jelas Tri.