REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Polres Pangandaran akan menindak tegas pelaku penangkapan benih atau baby lobster atau benur secara ilegal di wilayah perairan Kabupaten Pangandaran. Penangkapan benur secara ilegal dinilai akan sangat merugikan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, mengatakan, penangkapan benur akan berdampak kepada masyarakat, baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran. Karena itu, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan tegas kepada nelayan yang masih menangkap benur.
"Penangkapan benih baby lobster sangat merugikan iklim usaha di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku," kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (11/5/2022).
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, memgatakan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, penangkapan benur hanya boleh dilakukan untuk budi daya. Untuk melakukannya, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Penangkap benur juga harus memiliki izin dari pemerintah provinsi dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.
Dia menilai, di wilayah Kabupaten Pangandaran terdapat larangan penangkapan benur. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran.
Jeje menambahkan, benur juga merupakan bagian penting dari mata rantai di wilayah laut. Apabila tak ada benur, ikan-ikan lain tak akan mendapat makanan.
“Benih baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan, sehingga jika tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya makanan bagi ikan lainnya," kata dia.