Rabu 11 May 2022 18:33 WIB

KPK Sebut Kemungkinan Usut Aliran Dana ke Eks Pramugari Siwi Widi

Eks pramugari Siwi Widi menerima Rp 647 juta dari anak mantan pejabat Ditjen Pajak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan pada sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa Wawan Ridwan diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan pada sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa Wawan Ridwan diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengembangkan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Uang sebesar Rp 647 juta diketahui sempat mengalir dari anak terdakwa Wawan Ridwan, M Farsha Kautsarke eks pramugari, Siwi Widi.

Uang tersebut kemudian sempat digunakan Siwi untuk perawatan kecantikan di Korea Selatan hingga belanja barang mewah. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pengembangan nantinya dapat dilakukan apabila didapati dua alat bukti yang sah.

Baca Juga

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Penggunaan uang tersebut juga telah dikonfirmasi Siwi Widi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (10/5/2022). Ali mengatakan, fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa.

Dia meminta masyarakat menunggu perkembangan kasus tersebut. Uang ratusan juta rupiah yang diberikan Farsha Kautsar juga telah diserahkan eks pramugari Garuda Indonesia itu ke lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

Ali mengatakan, keterangan yang dilontarkan Siwi juga sudah dicatat KPK untuk dianalisis oleh tim jaksa. Dia melanjutkan, KPK tidak segan menindak Siwi jika ada bukti yang cukup ke depannya.

Seperti diketahui, Wawan Ridwan terlinat kasus pengaturan pajak di ditjen pajak kemenkeu. Dia kemudian di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, jaksa menyebut adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000. Jaksa menyebut Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Di persidangan kemarin, Siwi Widi tak menampik pernah mendapat uang Rp 647 juta dari M Farsha Kautsar. Siwi mengklaim sempat mengenal Farsha hingga menjadi 'teman dekat'.

Farsha mengaku sebagai pengusaha di depan Siwi. Dari hubungan keduanya, Farsha pernah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Siwi. 

 

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya," kata Siwi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (10/5/2022).

 

photo
Program insentif pajak diperpanjang hingga akhir semester I 2022. - (Tim Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement