Rabu 11 May 2022 19:09 WIB

Korut Izinkan Mobilisasi Massal Pekerja Pabrik ke Daerah Pertanian

Mobilisasi pekerja dilakukan menyusul kekurangan tenaga kerja pedesaan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Petani menanam padi dengan menggunakan rice seed transplanter di Chongsan Cooperative Farm di Distrik Kangso, Nampho, Korea Utara, Senin, 9 Mei 2022. Korut mulai mengizinkan mobilisasi massal pekerja pabrik untuk menyediakan tenaga kerja di daerah pertanian.
Foto: P Photo/Cha Song Ho
Petani menanam padi dengan menggunakan rice seed transplanter di Chongsan Cooperative Farm di Distrik Kangso, Nampho, Korea Utara, Senin, 9 Mei 2022. Korut mulai mengizinkan mobilisasi massal pekerja pabrik untuk menyediakan tenaga kerja di daerah pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Korea Utara (Korut) mulai mengizinkan mobilisasi massal pekerja pabrik untuk menyediakan tenaga kerja di daerah pertanian. Hal ini menyusul kekurangan tenaga kerja pedesaan.

Seorang sumber di Provinsi Hamgyong Selatan mengatakan bahwa, mengikuti perintah Komite Pusat pada 5 Mei, pihak berwenang telah mengizinkan kelompok orang tertentu untuk bergerak tanpa sertifikat perjalanan. Langkah ini dilakukan mulai minggu ini.

Baca Juga

"Sementara mobilisasi tenaga kerja pertanian sebelumnya terbatas pada segelintir organisasi seperti Serikat Perempuan Sosialis Korea, pabrik dan perusahaan di Pyongyang dan di yurisdiksi provinsi, kota, dan kabupaten akan memulai mobilisasi skala penuh tenaga kerja pertanian mulai minggu ini," kata sumber tersebut tanpa menyebutkan nama, seperti dilansir laman Daliy NK, Rabu.

Sumber itu melanjutkan bahwa langkah baru memungkinkan pergerakan pekerja tanpa batas di pabrik dan perusahaan ke desa-desa pertanian yang menderita kekurangan tenaga kerja. Korut telah membatasi individu untuk bepergian secara bebas ke seluruh negeri sejak awal pandemi COVID-19.

Tindakan terbaru menunjukkan bahwa, dengan dimulainya musim pertanian, pihak berwenang bermaksud untuk memastikan bahwa pekerja dapat bergerak tanpa batas ke desa-desa pertanian. Korut juga telah memerintahkan tindakan keras intensif terhadap orang-orang yang tertangkap basah melakukan bisnis pribadi selama musim pertanian. Siapapun yang tertangkap akan dikenakan kerja paksa.

Pada 25 Agustus 2020, Kementerian Jaminan Sosial Korea Utara mengumumkan jam malam dari jam 20.00 hingga jam 05.00 selama bulan April hingga September dan jam 18.00e hingga jam 7.00 pagi dari bulan Oktober hingga Maret. Jam malam masih berlaku hingga kini.

Selain itu, pihak berwenang sepenuhnya melarang pergerakan antarwilayah, menghentikan penduduk setempat bepergian ke berbagai kota dan kabupaten tanpa sertifikat perjalanan. Sumber itu mengatakan pihak berwenang hanya mengizinkan pekerja yang mendukung desa pertanian untuk bepergian tanpa sertifikat, dengan mempertimbangkan kekurangan tenaga kerja di pertanian. Dia mengatakan langkah pemerintah untuk mengaktifkan gerakan semacam ini sama dengan perintah mobilisasi umum untuk mendukung desa-desa pertanian.

Sementara itu, pihak berwenang telah memerintahkan pabrik dan perusahaan di Hamhung, Provinsi Hamgyong Selatan, untuk memobilisasi pekerja untuk kegiatan pertanian di desa-desa pertanian. Pekerja di pabrik-pabrik yang terletak di dekat pertanian di bawah lingkup mereka dimobilisasi untuk bekerja setiap hari, sementara pekerja di pabrik yang terletak lebih dari 50 li (15 mil) dari pertanian yang mereka dukung dimobilisasi dalam shift mingguan.

Kendati begitu sumber tersebut menunjukkan banyak manajer pertanian mengatakan bahwa mereka berada di bawah tekanan karena mereka sekarang bertanggung jawab untuk memberi makan para pekerja yang dimobilisasi ke pertanian mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement