REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan segera disidangkan. Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Edward Seky Soeryadjaja (ESS), Betty (B), dan Rennier Abdul Rahmat Latief (RARL) ke tim penuntutan untuk disorongkan ke meja hijau pada Rabu (11/5/2022).
“Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan tiga berkas perkara ESS, B, dan RARL, ke jaksa penuntutan untuk diteliti,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Tim jaksa penuntutan masih punya waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara tiga tersangka tersebut layak untuk disidangkan. Ketut menjelaskan, tiga tersangka sudah dalam penahanan sejak tahun lalu karena ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus lain.
Dalam kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI, kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun. Dalam penyidikan sejak 2021, Jampidsus menetapkan total 26 tersangka. Para tersangka perorangan, sebanyak 13 tersangka korporasi atau perusahaan. Sedangkan sisanya, adalah para tersangka perorangan. Para tersangka yang sudah inkrah dipersidangan, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempat nama itu adalah para pengusaha.
Sedangkan jajaran direksi ASABRI yang sudah dijebloskan ke penjara yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar batal disidangkan karena dinyatakan meninggal dunia.
Sementara satu tersangka perorangan, yakni Teddy Tjokrosaputro, kasusnya masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Terhadap tersangka korporasi, beberapa perusahaan manajer investasi sudah mendapatkan vonis pengadilan dan dinyatakan bersalah. Sedangkan beberapa perusahaan lainnya, sampai saat ini, juga masih dalam menunggu proses persidangan yang belum pungkas.