REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat waspada atas penipuan yang berkedok penawaran pinjaman yang menggunakan logo LPS. Penipuan berkedok penawaran pinjaman yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut beredar di tengah masyarakat melalui akun whatsapp dan website.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dari laporan masyarakat, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS. Dipastikan hal tersebut merupakan penipuan karena LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum.
“Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan jelas ini tidak dapat diabaikan. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat segera ditangani, jika dirasa perlu kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/5/2022).
LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut. LPS senantiasa mengimbau masyarakat yang menerima apapun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS, segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email: [email protected] dan Whatsapp 0811 1154 154.
Segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan surat pemberitahuan resmi LPS dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS yaitu www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS.