REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tengah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Selasa (10/5/2022). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan hal kreditur juga mengharapkan hal yang sama.
“Mereka berharap juga ada perpanjangan,” kata Irfan kepada Republika, Rabu (11/5/2022).
Garuda Indonesia mengajukan permohonan tersebut untuk mendapatkan perpanjangan selama 30 hari. Permohonan sudah diajukan kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung,” tutur Irfan.
Dia menjelaskan, mekanisme rencana perdamaian masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan. Selain itu juga sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Irfan menuturkan, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur termasuk lessor. Khususnya dalam mencapai kesepakatan bersama.
Sehubungan dengan tenggat waktu, Irfan berharap pengajuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Dia menyebut, proses perpanjangan PKPU akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ungkap Irfan.
Irfan berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung. Dia menuturkan, sejauh ini proses berjalan dengan lancar.
“Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya,” ujar Irfan.