Kamis 12 May 2022 10:24 WIB

Berhadiah Total Rp 1 M, Ini Syarat Ikuti Kompetisi Film Pendek Islami 2022

Kemenag kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami kategori fiksi dan dokumenter

Red: Christiyaningsih
Kemenag kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami kategori fiksi dan dokumenter.
Foto: Kemenag
Kemenag kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami kategori fiksi dan dokumenter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) kategori fiksi dan dokumenter bertema "Ku Syiar Islam dengan Caraku". Kompetisi ini bersifat umum untuk seluruh warga Indonesia, kelompok/perorangan dengan usia maksimal 40 tahun.

Periode pendaftaran Kompetisi film pendek ini dimulai pada 1 April 2022 hingga 31 Mei 2022. Gelaran ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga

Peserta lomba diperbolehkan mengirim maksimal tiga karya dan bebas memilih kategori baik dokumenter maupun fiksi. Peserta wajib memperhatikan hak cipta (copyright) ketika memilih video, gambar, musik, atau instrumen.

Kepala Subdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam Kementerian Agama Sayid Alwi Fahmi mengungkapkan pihaknya menyiapkan hadiah total Rp  1 miliar dengan akumulasi dari tingkat provinsi dan nasional, dengan nominal yang bervariasi. “Misalnya tingkat provinsi juara 1 mendapat Rp 6 juta, juara 2 Rp 5 juta, juara 3 dan runner up 1 Rp 4 juta, kemudian runner up 2 dan 3 mendapat Rp 3 juta,” kata Sayid saat ditemui, Kamis (12/5/2022).