Kamis 12 May 2022 11:38 WIB

KPK Yakini Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Terima Suap dari Berbagai Sumber

Politisi Demokrat itu diduga terlibat suap penerbitan sejumlah perizinan proyek.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM) sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Politisi partai Demokrat itu diduga terlibat suap penerbitan beberapa perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur Masud juga menerima suap dari berbagai sumber lainnya. Hal tersebut menjadi materi pemeriksaan terhadap Abdul Gafur yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (11/5/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Penyidik melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Abdul Gafur juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini proses pengusutan perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah hampir rampung.

"Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan  baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," kata Ali.

KPK menangkap Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu (12/1/2022), lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad adalah pemegang proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Perkara bermula saat Pemerintah Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur diduga ikut menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Dugaan korupsi yang dilakukan Gafur juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah.

KPK menduga Gafur menggunakan rekening perempuan berusia 24 tahun itu untuk menampung uang suap. Nur Afifah juga diduga membantu Gafur mengelola uang tersebut.

KPK mengaku akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dimaksud, salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Gafur tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement