REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- inas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikab) Kabupaten Semarang mengambil langkah cepat menyusul temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi, saat melakukan pemeriksaan di Pasar Hewan Ambarawa (Pasar Pon), Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2022).
Dispertanikap memerintahkan peternak sapi asal Polosiri, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang untuk membawa pulang hewan ternak yang dibawanya dan melakukan isolasi terhadap sapi yang terindikasi telah terpapar PMK.
Selain itu, langkah- langkah pengobatan (treatment) juga segera dilakukan oleh petugas kesehatan hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dispertanikap, termasuk melakukan tracing dan penelusuran, dari mana asal muasal sapi jenis Limosin tersebut.
“Meskipun peternak tersebut berasal dari Polosiri, Kecamatan Bawen, namun bukan tidak mungkin hewan ternak ini didatangkan dari daerah lain,” ungkap Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, saat memimpin pemeriksaan pencegahan PMK di Pasar Hewan Ambarawa.
Ia juga menjelaskan, hari ini Dispertanikap Kabupaten Semarang menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan keehatan hewan ternak, di Pasar Hewan Ambarawa, guna mengantisipasi penyebaran PMK.
Kebetulan Kamis ini merupakan pasaran Pon atau hari pasaran di pasar hewan terbesar di Kabupaten Semarang ini. Secara prosedur pemeriksaan dilakukan saat hewan ternak tiba dan diturunkan dari kendaraan pengangkut.
“Sehingga sebelum hewan ternak tersebut diturunkan dan berbaur dengan hewan ternak yang lain semua telah melalui skrining pemeriksaan oleh petugas Kesmavet Dispertanikap Kabupaten Semarang, untuk pencegahan penularan,” jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan ini ada temuan hewan ternak yang terindikasi terpapar PMK, lanjut Wigati Sunu, tindakan yang dilakukan adalah memanggil pemiliknya, kemudian dijelaskan kondisi kesehatan hewan ternaknya dan diberikan obat untuk treatmen.
Petugas, lanjutnya, juga akan mencatat mulai dari KTP pengemudi dan pemilik hewan ternak hingga nomor kendaraan pengangkut, sebelum dipulangkan. Sehingga hewan yang terindikasi terpapar PMK tersebut tidak sampai masuk ke Pasar Hewan Ambarawa.
“Seperti halnya sebuah mobil pikap yang mengangkut empat ekor sapi asal Desa Polosiri, Kecamatan Bawen yang salah satu sapinya terindikasi terpapar PMK. Semua sapi tidak boleh diturunkan dan dikembalikan untuk dilakukan isolasi,” tegasnya.
Atas temuan hewan ternak yang terindikasi terpapar PMK ini, masih kata Wigati Sunu, Dispertanikap Kabupaten Semarang akan terus meningkatkan pengawasan, tidak hanya di Pasar Hewan Ambarawa saja.
Karena di wilayah Kabupaten Semarang –saat ini-- ada tujuh pasar hewan dan sebagian dari hewan ternak yang diperdagangkan berasal dari luar Kabupaten Semarang. “Antara lain seperti Kabupaten Boyolali, Temanggung dan Kabupaten Wonosobo,” tandasnya.