REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, jajaran kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap implementasi larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 April 2022. Dia berpesan kepada produsen hingga distributor minyak untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Listyo, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Langkah itu guna memastikan ketersediaan stok minyak sawit nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5/20220.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyampaikan, sejak dua pekan dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, berdampak terhadap harga dan stok minyak goreng dipasarkan. Berdasarkan data dan temuan di lapangan, kata Listyo, hingga saat ini harga dan stok minyak goreng di pasaran masih berfluktuatif dan bervariasi.
Sehingga, kebijakan Presiden Jokowi melarang ekspor CPO dan produk turunannya itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," kata Listyo.
Dia memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam. Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemeriksaan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran. "Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kami awasi dengan baik," ucap Listyo.