Keluarga Suryati Marija di Kabupaten Semarang Tuntut Pertanggungjawaban Sopir
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Keluarga Suryati Marija di Kabupaten Semarang Tuntut Pertanggungjawaban Sopir (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol_94
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Meninggalnya mantan pelari nasional, Suryati Marija dalam kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru, Riau –Sabtu 23 April 2022 lalu—tidak hanya menyisakan duka bagi keluarganya yang ada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Belakangan, pihak keluarga juga meminta agar Ahmad, pengemudi Mitsubishi Pajero yang membawa keluarga Suryati pada saat musibah kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi diproses secara hukum.
“Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga almarhumah (Surati Marija),” ungkap Sutriyono, kakak kandung Suryati Marija di Balai Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Kamis (12/5).
Menurutnya, saat ini pihak keluarga di Desa Gunungtumpeng, ingin menuntut keadilan dan pertanggungjawaban, karena Ahmad merupakan sopir insidentil yang sering bekerja untuk keluarga Suryati Marija.
Saat musibah kecelakaan terjadi, keluarga Suryati sedang melakukan perjalanan untuk mudik ke rumah orangtuanya, di Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Suruh.
Namun terlebih dahulu mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru, setelah kendaraan yang membawanya bertabrakan dengan kendaraan lain, sebuah truk bernomor polisi BA 8354 GS.
“Dalam peristiwa ini, adik saya menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia, Sementara penumpang lain mengalami luka- luka,” jelasnya.
Alasan pihak keluarga menuntut keadilan, jelas Sutriyono, karena menganggap tidak ada itikad baik dari Ahmad, misalnya pada saat pemakaman almarhumah Suryati Marija pengemudi tersebut juga tidak hadir.
Selain itu, sampai saat ini juga tak ada komunikasi atau permintaan maaf dari yang bersangkutan atas peristiwa tersebut. “Padahal sekarang masih momentum Lebaran yang sangat baik untuk saling memaafkan,” jelasnya.
Sutriyono juga menjelaskan, sebenarnya keluarga berharap jenazah Suryati dimakamkan di kampung halamannya di Desa Gunungtumpeng.
Namun karena kendala komunikasi dan jadwal penerbangan, akhirnya jenazah Suryati Marija dimakamkan di Medan. “Padahal, harapannya kami bisa merawat memakamkan Suryati di kampung halaman dan segala sesuatunya sudah dipersiapkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga di Kabupaten Semarang, Mohammad Sofyan mengatakan telah melayangkan surat kepada Kapolres dan Kasatlantas Polres Siak untuk kejelasan kasus kecelakaan yang dialami Suryati dan keluarganya.
Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa tersebut. Karena, kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga ada korban jiwa, ada implikasi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Ia pun mencontohkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pasangan Vanessa Angel dan suaminya. “Pengemudi dalam peristiwa tersebut juga divonis lima tahun penjara berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian,” tegasnya.
Dalam kasus kecelakaan yang dialami Suryanti Marija, lanjut Sofyan, pihak keluarga juga ingin mendapatkan kepastian dan informasi terkini, terkait perkembangan penanganan kasusnya oleh aparat penegak hukum.
“Inilah salah yang menjadi pertimbangan pihak keluarga yang ada di Kabupaten Semarang untuk mengupayakan keadilan dan pertanggungjawaban pengemudi tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, mantan atlit nasional, Suryati Marija meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di jalan tol menuju Pekanbaru, Riau, saat akan mudik ke Kabupaten Semarang.
Almarhumah merupakan pelari nasional legendaris yang namanya meroket berkat prestasinya dalam mengharumkan nama bangsa. Pada masa kejayaannya berulang kali menyabet medali emas untuk nomor lari jarak jauh di ajang Sea Games.