REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan polisi terkait kasus tuduhan rasialisme dengan terlapor Ruhut Sitompul. Diduga, terlapor adalah mantan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul terkait dengan postingan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Ada laporannya di kami," ujar Zulpan kepada awak media, Kamis (12/5).
Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan isi laporan dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022 tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega itu. "Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," tegas Zulpan.
Seperti diketahui di akun Twitter pribadi terlapor yaitu, @ruhutsitompul, memperlihatkan postingan gambar meme Gubernur Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Terlapor dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Tak sedikit netizen yang menganggap Ruhut telah bersikap rasialis.