Kamis 12 May 2022 16:45 WIB

Dinkop UMKM Palembang Bentuk Tim Data Ulang Usaha Kecil

Saat ini baru tercatat 1.103 UMKM padahal jumlahnya diprediksi 160 ribu.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pameran produk UMKM kriya di OPI Mall Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (13/11/2021) (ilustrasi). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Palembang membentuk tim untuk melakukan pendataan ulang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu kota Provinsi Sumatra Selatan itu.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Pameran produk UMKM kriya di OPI Mall Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (13/11/2021) (ilustrasi). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Palembang membentuk tim untuk melakukan pendataan ulang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu kota Provinsi Sumatra Selatan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Palembang membentuk tim untuk melakukan pendataan ulang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu kota Provinsi Sumatra Selatan itu.

"Sekarang ini baru tercatat 1.103 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) padahal jumlahnya diprediksi mencapai 160 ribu lebih, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Sulhijawati, di Palembang, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, tim yang dibentuk untuk melakukan pendataan ulang UMKM itu nantinya akan melibatkan tenaga sukarelawan dari luar instansi. Untuk membantu pendataan, Dinkop UMKM merekrut 320 pencacah yang dinamakan enumurator, dan akan ditempatkan di 107 kelurahan di wilayah 18 kecamatan dalam Kota Palembang.

Kegiatan pendataan direncanakan berlangsung selama lima bulan atau hingga November 2022. Untuk menyukseskan pendataan itu, ia mengharapkan partisipasi dari semua pelaku UMKM untuk melayani petugas pendataan dengan baik.

Melalui kegiatan pencacahan tersebut, ia memastikan nantinya bisa diketahui berapa banyak UMKM yang ada, lokasinya jelas, terdaftar atau memiliki izin, dan aktif.

Menurut Sulhijawati, keberadaan data UMKM yang akurat, bisa digunakan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan penyaluran bantuan modal usaha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement