Kamis 12 May 2022 18:53 WIB

MUI Dorong Pemerintah dan Produsen Menyediakan Vaksin Halal

Keberadaan vaksin halal menjadi hal utama agar didorong penggunaannya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ilham Tirta
Vaksin halal (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Vaksin halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, penggunaan vaksin non-halal harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Saat ini, keberadaan vaksin halal menjadi hal yang utama agar didorong penggunaannya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, menjelang akhir Ramadhan kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi dalam mendorong pengadaan vaksin halal. Antara lain ke Kementerian Kesehatan hingga Biofarma sebagai penyedia vaksin Sinovac.

Baca Juga

"Kita koordinasi ke mereka. Misalnya ke Biofarma sebagai penyedia Sinovac, apakah jumlahnya cukup atau tidak," kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/5/2022).

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan agar pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam. Putusan uji materi itu berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kiai Miftah mengatakan, beberapa vaksin yang masih belum halal seperti Astrazeneca dipersilakan jika melakukan perubahan. Apabila ada perubahan terhadap zat yang digunakan dalam produksinya, maka dianjurkan segera melakukan sertifikasi halal sesuai dengan kaidah produksi dan proses halal yang berlaku dalam syariat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement