JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung dan negosiasi kepada kreditur. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kreditur juga mengharapkan adanya perpanjangan...
Berita Lainnya