REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sedikitnya 73 desa, yakni 10 desa di Kabupaten Bima dan 63 desa di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini masih masuk kategori tertinggal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD dan Dukcapil) NTB Ashari mengatakan, desa tertinggal itu belum tentu akibat akses jalan. "Ada banyak faktor penyebabnya, tapi kami berupaya agar 73 desa itu bisa keluar dari status tertinggal," ujar Ashari di Mataram, Kamis (12/5/2022).
Ia mengatakan, ada sejumlah faktor sebuah desa masuk dalam kategori tertinggal. Di antaranya faktor ekonomi, kesehatan dan lingkungan. "Ini yang akan kita teliti untuk urun rembug bersama kabupaten dan kota demi mencari solusi, sehingga kategori desa tertinggal itu bisa dilepaskan," kata Ashari.
Ashari menyampaikan saat ini pihaknya sedang mendorong 73 desa tersebut lepas dari status tertinggalnya. Salah satu solusinya mengarahkan Dana Desa (DD) yang ada di setiap desa bisa dimanfaatkan untuk membangun dan memperkuat BUMDes.
Ia mencontohkan pemberian bantuan modal Rp 100 juta bagi desa pada 2021 dengan cara mengajukan proposal, tujuannya bisa jadi modal usaha BUMDes atau pengembangan usaha ekonomi kecil lainnya. Untuk 2022, DPMPD dan Dukcapil akan menyediakan program usaha permesinan.
"Nanti kita dorong kabupaten dan kota di provinsi ini supaya membuat program agar desa tertinggal itu bisa maju dan keluar dari status tertinggal," kata Ashari.
Menurut dia, keberadaan BUMDes ini dapat peningkatan perekonomian, setidaknya bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. "Contohnya, Desa Kembang Kuning, Kembang Kerang, itu bisa manfaatkan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian di sana, sehingga mereka menjadi desa yang berhasil dan maju," terangnya.
Ashari mengaku jumlah desa tertinggal tersebut sedikit jika dibandingkan dengan jumlah desa yang mencapai 1.005 jumlah desa di NTB. "Intinya, kami akan kawal penggunaan DD sesuai aturan, supaya pemulihan ekonomi dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal 40 persen dari DD berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat," kata dia.