REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengeklaim telah menggagalkan penyelundupan delapan unit kontainer berisi minyak goreng menuju Timor Leste via Pelabuhan Tanjuk Perak, di Jawa Timur (Jatim). Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andiranto, delapan unit kontainer tersebut, berisikan sebanyak 162.642,6 liter, atau sekitar 121,9 ton yang akan diekspor ke Timor Leste.
Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait upaya pasar gelap lintas negara komiditas tersebut.
“Upaya ekspor tersebut, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang adanya ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri,” kata Agus dalam siaran pers Bareskrim Polri yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (12/5/2022).
Kabareskrim melakukan penahanan, dan pengamanan terhadap delapan kontainer minyak goreng tersebut dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rifened, Bleached anda Deodirized Palm Oil, Refined, Bleachead and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.
Agus menerangkan, pengungkapan upaya ekspor ilegal minyak goreng tersebut, berawal dari pengintaian, dan pengawasan terhadap komiditas krusial tersebut dalam beberapa bulan ini di masyarakat. Kata Agus, tim penyidikan, semula menemukan adanya 11 kontainer yang berisikan minyak goreng. “Tiga kontainer, sudah berada di Timor Leste via Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Agus.
Sedangkan, delapan kontainer lainnya, sudah mulai disiapkan untuk diekspor ke Timor Leste. Dalam persiapannya, kata Agus, para pelaku melakukan manipulasi muatan kontainer.
Yaitu, dengan menyerahkan dokumen barang keluar, berupa Persetujuan Ekspor Barang (PEB) dengan isi muatan barang-barang material, seperti cat, engsel pintu, genteng, dan alat-alat perpipaan, komputer, dan sparepart kendaraan. Akan tetapi, dikatakan Agus, setelah dilakukan pengecekan, dan pembongkaran delapan kontainer tersebut berisikan minyak goreng berbagai merek.
“Delapan kontainer yang didapatkan itu, berisi minyak goreng premium dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical,” begitu kata Agus.
Adapun tiga kontainer yang sudah pasang jangkar di Pelabuhan Timor Leste, kata Agus, saat ini, tim dari Bareskrim Polri, dan Bea Cukai, sedang berkordinasi dengan otoritas di Timor Leste agar dapat dilayarkan kembali ke wilayah perairan Indonesia. Atas temuan tersebut, kata Agus, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka.
Satu tersangka atas nama R, laki-laki usia 60 tahun. Dan E, usia 44 tahun. Namun tak disebutkan dua tersangka tersebut, berasal dari perusahaan mana. Agus hanya menerangkan, keduanya adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ekspor ilegal tersebut. “Mereka, R, dan E berperan sebagai eksportir minyak goreng,” begitu kata Agus.