REPUBLIKA.CO.ID, MANGGAR -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
"Kebijakan tersebut tentu tujuannya baik untuk meningkatkan ketersediaan dan menurunkan harga minyak goreng di pasar lokal," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur, Liatim di Manggar, Kamis (12/5/2022).
Namun demikian, Liatim berharap larangan ekspor CPO dan produk turunannya tidak terlalu lama sehingga tidak mengganggu kelangsungan usaha industri sawit. Pemkab Belitung Timur akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI terkait peraturan larangan ekspor ini
"Koordinasi ini kita lakukan supaya kebijaksanaan pemerintah jalan dan petani kita bisa tetap eksis," ujarnya.
Liatim menjelaskan, Permendagri nomor 22 tahun 2022 ini bersifat tidak permanen atau bisa di evaluasi setiap bulannya atau sewaktu-waktu bila diperlukan. "Bisa saja nanti peraturannya dievaluasi dan kebijakannya berubah," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Trijaka Priyono mengatakan beberapa perusahaan besar kelapa sawit memang tidak bisa melakukan penjualan CPO dan produk turunannya. "Namun ini sifatnya sementara dan tentu pemerintah juga sudah memikirkan dampaknya," kata Trijaka.