Kamis 12 May 2022 23:19 WIB

Pemkab Belitung Timur Dukung Kebijakan Larangan Ekspor CPO Sementara

Larangan ekspor CPO dan produk turunannya tidak terlalu lama.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGAR -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

"Kebijakan tersebut tentu tujuannya baik untuk meningkatkan ketersediaan dan menurunkan harga minyak goreng di pasar lokal," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur, Liatim di Manggar, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Namun demikian, Liatim berharap larangan ekspor CPO dan produk turunannya tidak terlalu lama sehingga tidak mengganggu kelangsungan usaha industri sawit. Pemkab Belitung Timur akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI terkait peraturan larangan ekspor ini

"Koordinasi ini kita lakukan supaya kebijaksanaan pemerintah jalan dan petani kita bisa tetap eksis," ujarnya.

Liatim menjelaskan, Permendagri nomor 22 tahun 2022 ini bersifat tidak permanen atau bisa di evaluasi setiap bulannya atau sewaktu-waktu bila diperlukan. "Bisa saja nanti peraturannya dievaluasi dan kebijakannya berubah," katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Trijaka Priyono mengatakan beberapa perusahaan besar kelapa sawit memang tidak bisa melakukan penjualan CPO dan produk turunannya. "Namun ini sifatnya sementara dan tentu pemerintah juga sudah memikirkan dampaknya," kata Trijaka.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement