Kamis 12 May 2022 23:26 WIB

Kemenlu Ingatkan WNI tak Gunakan Visa Pariwisata untuk Kerja di Luar Negeri

Penggunaan visa pariwisata rentan membuat WNI terjerat perdagangan manusia.

Rep: Fergi Nadirab/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Bekenu Malaysia mengantre untuk pemeriksaan dokumen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Bekenu Malaysia mengantre untuk pemeriksaan dokumen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja menggiurkan di luar negeri. Dalam hal ini, pemerintah menegaskan tidak menggunakan visa pariwisata untuk tujuan bekerja.

"Pastikan ketika berangkat memiliki visa bekerja, jangan menggunakan visa untuk tujuan wisata dan akhirnya bekerja di luar negeri. Ini banyak modus seperti itu," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI-BHI) Kemenlu, Judha Nugraha dalam pengarahan media di Kemenlu, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Jika penggunaan visa pariwisata tidak digunakan sesuai prosedur yang berlaku atau malah dipakai untuk bekerja, maka hal ini rentan membuat WNI terjerat perdagangan manusia.

Karenanya, Kemenlu kembali mengimbau agar WNI waspada  terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis, niat baik dari persyaratan kerja yang ringan, dan janji penghasilan yang begitu besar. Tawaran seperti itu kerap bermunculan di media sosial.

"WNI harus melakukan kroscek terhadap kredibilitas dan kebenaran tawaran pekerjaan ke instansi terkait, antara lain ke Kemenaker, BP2MI dan harus dicatat bahwa bekerja di luar negeri dilakukan sesuai prosedur sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran," katanya.

Judha meminta rakyat Indonesia melapor jika mengetahui adanya pihak-pihak atau calo yang memberangkatkan PMI tidak sesuai prosedur. Penegasan ini dilakukan usai terkuaknya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural atau ilegal di luar negeri.

Kemenlu telah mencatat penempatan ilegal ini di Kamboja dan Turki. Berdasarkan catatan dari KBRI Ankara dan juga KJRI Istanbul selama tahun 2022 terdapat 85 kasus yang ditangani oleh kedua perwakilan tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement