KOLOMBO – Pengadilan Sri Lanka pada Kamis (12/5) melarang mantan perdana menteri (PM) Mahinda Rajapaksa, putra, dan 15 pendukung setianya meninggalkan negara tersebut. Perintah itu dirilis karena adanya kasus kekerasan terhadap demonstran antipemerintah. "Saya secara pribadi menjanjikan kerja sama sepenuhnya atas investigasi apa pun yang dilakukan, terkait kejadian tidak terduga...
Berita Lainnya