Jumat 13 May 2022 08:22 WIB

Israel Bangun 1.000 Rumah untuk Palestina, Sementara Yahudi 4.000 Unit 

Rencana Israel bangung 4.000 permukiman Yahudi di Tepi Barat dikecam

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Nashih Nashrullah
Permukiman Yahudi di Tepi Barat. Rencana Israel bangung 4.000 permukiman Yahudi di Tepi Barat dikecam
Foto: AP
Permukiman Yahudi di Tepi Barat. Rencana Israel bangung 4.000 permukiman Yahudi di Tepi Barat dikecam

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Israel menyetujui pembangunan 1.000 unit rumah untuk keluarga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Kementerian Pertahanan Israel mengatakan kepada The Times of Israel, Kamis (12/5/2022) bahwa, pembangunan unit rumah untuk Palestina akan dilakukan di Area C. 

Baca Juga

Sebagai perbandingan, Kementerian Pertahanan Israel pekan lalu menyetujui pembangunan sekitar 4.000 unit permukiman khusus Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat. Proyek pembangunan permukiman untuk Palestina dan pemukim Yahudi akan berlokasi di Area C. Israel memberlakukan kontrol militer ketat di Area C. 

Menurut laporan The Times of Israel, pemerintah Israel telah memberi tahu pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden tentang rencana pembangunan permukiman bagi warga Palestina. 

Sebelumnya pemerintah Amerika Serikat mengutuk rencana Israel untuk membangun 4.000 pemukiman bagi pemukim Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat. AS mengatakan, tindakan itu sangat merusak prospek solusi dua negara. 

"Pemerintahan Biden telah menjelaskan hal ini sejak awal. Kami sangat menentang perluasan permukiman yang memperburuk ketegangan dan merusak kepercayaan di antara para pihak. Program Israel untuk memperluas permukiman sangat merusak prospek solusi dua negara," ujar Wakil juru bicara Departemen Luar Negeri, Jalina Porter, dilansir Middle East Monitor, Jumat (13/5/2022). 

Ada lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi ilegal yang tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem. Menurut hukum internasional, pembangunan permukiman Yahudi tersebut ilegal.

Sementara itu, warga Palestina dilarang membuat perubahan struktural atau membangun struktur baru apa pun di Area C tanpa izin Israel. Namun warga Palestina yang mengajukan izin hampir tidak pernah disetujui.

Bersasarkan Kesepakatan Oslo II, yang ditandatangani pada 1995, wilayah pendudukan Tepi Barat dibagi menjadi tiga zona, yaitu Area A di bawah kendali nominal Palestina, Area B di bawah kendali keamanan Israel dan kontrol nominal sipil dan administratif Palestina, serta Area C di bawah kendali sipil, administratif dan keamanan Israel. Luas Area C mencakup sekitar 60 persen dari wilayah pendudukan Tepi Barat.

Baca juga : Presiden Palestina: Israel Bertanggung Jawab Atas Kematian Jurnalis Aljazirah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement