Jumat 13 May 2022 12:48 WIB

Tito Ingatkan Lima Penjabat Gubernur Dilarang Mutasi Kepala Dinas

Pj kepala daerah juga dilarang membatalkan MoU yang dibuat pendahulunya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik penjabat (pj) gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis (12/5/2022). Tito mengingatkan, hal-hal yang dilarang dilaksanakan pj kepala daerah.

"Misalnya masalah mutasi kepala-kepala dinas, membatalkan MoU (perjanjian kerja sama) yang sudah dibuat oleh kepala daerah sebelumnya," ujar Tito dalam konferensi pers usai pelantikan lima pj  gubernur di Jakarta.

Setidaknya ada empat larangan yang harus dipatuhi penjabat kepala daerah. Aturan itu tercantum dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Empat larangan, antara lain melakukan mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, larangan itu dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari dirinya. "Mereka bisa melakukan perubahan, Undang-Undang menyatakan, dengan meminta persetujuan mendagri," kata Tito.

Adapun kelima pj ,yang telah dilantik yakni Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai pj gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai pj gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Jamaludin sebagai pj gubernur Bangka Belitung, serta Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai pj gubernur Gorontalo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement