REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati kewenangan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah. Kendati demikian, pihaknya akan tetap meminta penjelasan Tito ihwal mekanisme penunjukannya.
"Kami tentu juga akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal mekanisme penunjukan para penjabat ini dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden," ujar Rifqi.
Komisi II, jelas Rifqi, akan menggunakan fungsi pengawasannya dalam mengawasi Pj kepala daerah yang bekerja selama kurang lebih selama dua tahun. Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.
"Karena itu Komisi II tidak segan-segan untuk memberikan kritik, saran, bahkan meminta Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan rotasi atau pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban," ujar Rifqi.
"Agar ruang penunjukkan penjabat ini tidak berada dalam ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan logis dan rasional sesuai kebutuhan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar publik tidak berspekulasi terhadap hal-hal yang tidak diperlukan," sambungnya.
Sebanyak lima penjabat (Pj) kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022.
Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pj kepala daerah yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.