REPUBLIKA.CO.ID, BIREUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa tiang beton Masjid Taqwa Muhammadiyah di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh pada Kamis (12/5/2022).
Kronologi lengkap kejadian ini telah dilaporkan Kapolres Bireun kepada Kapolda Aceh perihal monitoring pelaksanaan kegiatan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Bireun dan Muspika Kecamatan Samalanga.
Laporan kejadian tersebut juga telah dikirimkan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa kepada Republika.co.id pada Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan keterangan yang diterima, pembongkaran bangunan Masjid ini dilakukan pada Kamis (12/5) sekira pukul 10.00 WIB sampai 11.15 WIB oleh Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, Camat Samalanga Mursyidi, beserta staf di kompleks pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.
Penertiban itu dilakukan atas adanya aktivitas kegiatan kembali atau dilanjutkannya pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah.
Menurut Kapolres Bireun, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Muhammadiyah dan pada saat kegiatan penertiban beralangsung turut disaksikan Ketua Muhammadiyah Kecamatan Samalanga, Tgk M Yahya Arsyad.
Kapolres Bireun melaporkan, penertiban tersebut dilakukan atas dasar surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa selama masa penundaan, panitia pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga tidak diperkenankan untuk melaksanakan atau melanjutkan kegiatan pembangunan kontruksi bangunan gedung Masjid sampai dengan tercapainya kesepakatan damai antara pihak panitia pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga dengan Masyarakat Samalanga.
Pembongkaran bangunan masjid Muhammadiyah ini berawal dari adanya laporan dari beberapa perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama setempat kepada Camat Samalanga, Mursyidi terkait adanya aktivitas dilanjutkannya kembali pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah.
Kemudian, pada 11 Mei 2022 Mursyidi mengirimkan surat kepada ketua panitia pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga, TgkbM Yahya Arsyad Nomor 451/296/2022 perihal Penundaan Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah. Namun, pihak panitia tidak menindaklanjuti dan terus melanjutkan pembangunan Masjid dengan alasan pihak panitia tidak mau pembangunan Masjid terus menerus dibiarkan terbengkalai.
Adapun barang material yang diamankan oleh Satpol PP di lokasi pembangunan masjid, antara lain tiga besi cor tiang pondasi, tujuh papan pengecoran, dan tujuh timba cor. Selanjutnya barang material yang diamankan tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Satpol PP Kabapaten Bireuen dan disimpan di gudang kantor Camat Samalanga.
"Selama kegiatan berlangsung, PAM turut dilakukan personel Polsek Samalanga, Koramil Koramil 02 Samalanga dan dilakukan monitoring oleh Sat Intelkam Polres Bireuen, situasi berjalan dengan aman dan terkendali," jelas Kapolres Bireun.
Sebagai sebagai catatan, berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 09 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 13 bahwa mendirikan rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta memenuhi peraturan perundang-undangan.
Namun, belum ada ketegasan dan kejelasan dari Pemkab Bireuen dalam mengambil suatu keputusan terkait penyelesaian permasalahan pembangunan Masjid Muhammadiyah Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireue, sehingga permasalahan tersebut terus berlanjut dari tahun 2017 sampai sekarang. "Demikian jenderal dilaporkan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan," kata Kapolres Bireun dalam laporannya kepada Kapolda Aceh.