REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang melarang ekspor barang dan peralatan teknologi tinggi ke Rusia. Larangan itu telah disetujui oleh pemerintah dan mulai berlaku pada 20 Mei.
Dilansir kantor berita TASS, Jumat (13/5/2022), secara keseluruhan dokumen larangan ekspor yang telah diperbarui memiliki 14 entri baru, termasuk printer 3D dan peralatan komputasi kuantum, mikroskop kekuatan elektronik dan atom, serta katalis penyulingan minyak.
Jepang sebelumnya telah memberlakukan beberapa paket sanksi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Sanksi pribadi ditujukan kepada pimpinan negara, pejabat dan pengusaha. Daftar barang dan teknologi yang dilarang untuk diekspor memiliki lebih dari 300 entri, termasuk semikonduktor, peralatan untuk keamanan maritim dan penerbangan, peralatan telekomunikasi, produk militer, termasuk senjata, perangkat lunak, dan peralatan penyulingan minyak. Jepang juga membekukan aset Otkritie Bank, Novikombank, Sovcombank, VTB, Rossiya Bank, Promsvyazbank, dan VEB.RF.
Selain itu, Jepang memasukkan lebih dari 700 warga negara Rusia, Belarusia, dan republik rakyat Donetsk dan Lugansk (DPR, LPR), serta lebih dari 200 perusahaan dan organisasi Rusia ke dalam daftar hitam.
Pada 24 Februari, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer khusus sebagai tanggapan atas permintaan bantuan dari kepala republik Donbass. Barat kemudian membalas dengan menjatuhkan sanksi pada Rusia. Sementara perusahaan swasta menangguhkan operasi di Rusia atau menghentikan investasi.