REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga akhir bulan lalu.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Purbalingga pada Sabtu (23/4/2022) malam.
Dari observasi yang dilakukan berhasil diamankan dua tersangka, yaitu AR (19 tahun) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22 tahun) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.
"Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga dalam pernyataan resminya, Jumat (13/5/22).
Para tersangka mengaku mendapat sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama.
"Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga," jelasnya.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun.