Jumat 13 May 2022 18:27 WIB

'Presidential Threshold Telah Menyimpang dari Sistem Presidensial di Indonesia'

Presidential threshold membatasi peluang capres yang lebih diharapkan masyarakat.

Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Presidential threshold telah berkali-kali digugat namun selalu ditolak oleh MK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Presidential threshold telah berkali-kali digugat namun selalu ditolak oleh MK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar

Ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR dinilai menyimpang dari prinsip presidensialisme. Pakar politik Saiful Mujani menjelaskan, dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dan syarat pencalonan presiden.

Baca Juga

"Sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden," kata Saiful dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022).

Saiful mencontohkan, pada pemilihan presiden di Prancis yang baru selesai, jumlah calon presidennya 12 pasangan. Padahal, Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, mereka menganut sistem semi presidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme. Itu pun pencalonan presidennya cukup terbuka.

“Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tapi sebenarnya ada 12 pasangan calon,” kata Saiful.

Di Amerika Serikat (AS), lanjutnya, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana, yang penting dia kelahiran AS, tinggal tetap di Negeri Paman Sam minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.

DI AS, tidak ada syarat lain, misalnya harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia. Seseorang bisa menyatakan diri sebagai calon presiden, dan jika dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dolar AS dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU.

“Begitu sederhana,” tutur Saiful.

“Pada pemilihan presiden Amerika Serikat terakhir, pada 2020, yang banyak diketahui hanya Trump melawan Biden, padahal calon yang maju ada 36 pasangan,” tambahnya.

Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri ini menyatakan bahwa secara konstitusional, peluang untuk memperluas pencalonan presiden ada. Karena, menurutnya, threshold 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi.

"Itu adalah aturan dalam undang-undang. Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi," ujarnya.

Dalam konstitusi, sebut dia, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi.

Menurut Saiful, kata-kata, “Diusulkan oleh partai politik” diterjemahkan oleh partai-partai politik di DPR menjadi harus 20 persen, meski sebelumnya pernah lebih kecil, 15 persen pada Pilpres 2004. Saiful melanjutkan bahwa akibat tingginya presidential threshold, 20 persen, maka peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih fresh atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas.

Okelah sebagai sebuah kompromi, calon presiden diajukan oleh partai politik, tapi jangan dengan ambang batas 20 persen, dong,” tegasnya.

Saiful Mujani menegaskan, Indonesia menganut sistem presidensialisme, tetapi praktik pemilunya didikte oleh parlemen atau partai politik. Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia atau Amerika Serikat, eksistensi presiden itu independen dari parlemen sejak ia menjadi calon.

"Tidak boleh tunduk pada parlemen. Presiden seperti parlemen secara langsung bertumpu pada rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, mendapat mandat langsung dari rakyat," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement