Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Nelayan Lambada Lhok Ikut Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan Permodalan Usaha

Info Terkini | Friday, 13 May 2022, 20:04 WIB
Tilawati Permatasari dari BPJS Ketenagakerjaan Aceh sedang memberikan materi pada acara sosialisasi di PP Lambada Lhok

ACEH BESAR - Dalam rangka meningkatkan layanan asuransi untuk nelayan BPJS Ketenagakerjaan Aceh melakukan sosialisasi di Pelabuhan Perikanan (PP) Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 13/05/2022.

Selain asuransi ketenagakerjaan, hadir juga dari unsur Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyosialisasikan terkait modal usaha nelayan dan usaha sektor lainnya terkait LPMUKP dan KUR.

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Perusahaan yang sebelumnya bernama Jamsostek kini mengalami perubahan atau disebut BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"PT Jamsostek kini berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," papar Tilawati.

Lebih lanjut ia menjelaskan, nelayan yang bekerja secara mandiri tergolong pekerja bukan penerima upah.

"Pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut seperti halnya nelayan, pedagang atau tukang ojek," katanya.

Koordinator PPI Lambada Lhok Marzuki saat memberikan sambutan saat membuka acara mengatakan jika kegiatan yang diselenggarakan hari ini merupakan kerjasama pihaknya dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh.

Kepada nelayan yang hadir pada acara sosialisasi tersebut ia mengharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami secara lebih detil setiap penjelasan dari pihak BPJS. Sehingga nantinya mendapatkan informasi yang benar.

Marzuki juga mendorong agar semua nelayan dapat mendaftar diri atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memproteksi diri dan keluarganya jika dalam bekerja melaut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Apalagi iurannya sangat terjangkau.

Ditambahkan, pelaksanaan kegiatan ini sendiri merupakan implementasi Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh nomor 523/067/2022 perihal tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan Pasal 141 point (e).

Disebutkan bahwa setiap awak kapal perikanan yang akan bekerja harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Hamdani, TPUKP dalam kesempatan yang sama memaparkan tentang akses permodalan usaha nelayan.

Menurutnya, salah satu faktor untuk mengembangkan usaha adalah faktor modal. Dengan memiliki modal usaha yang cukup, maka usaha akan berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.

Sebagai Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan dirinya siap membina dan memfasilitasi nelayan ke sumber pembiayaan baik lembaga keuangan bank seperti fasilitas KUR di BSI atau ke lembaga non bank semisal LPMUKP sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.

Hadir dalam acara itu Babinpotmar Posal Malahayati Krueng Raya, Rasyidin, Panglima Laot Lhok Kuala Gigieng Lambada Lhok Syahbuddin Bukot, PJ Keuchik Asy'ari, Tilawati Permatasari, Ilham Hidayat dan Altaf Alqadri dari BPJS, Fachri dari unsur Kantor Syahbandar Belawan dan Imum Mukim setempat. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image