Jumat 13 May 2022 22:03 WIB

Pencuri Ditangkap Usai Gondol Biji Kopi 1 Kuintal Saat Dijemur

Pelaku dengan menggunakan sepeda motor mengambil dua karung biji kopi basah

Red: Nur Aini
Garis polisi.   (ilustrasi) Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tersangka pencuri biji kopi seberat 1 kuintal ketika hasil perkebunan ini sedang dijemur di halaman rumah warga.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi) Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tersangka pencuri biji kopi seberat 1 kuintal ketika hasil perkebunan ini sedang dijemur di halaman rumah warga.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tersangka pencuri biji kopi seberat 1 kuintal ketika hasil perkebunan ini sedang dijemur di halaman rumah warga.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bengko Kecamatan Sindang Dataran Iptu Singgih Wirastho di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (13/5/2022), mengatakan tersangka yang ditangkap tersebut ialah KJ (32 tahun), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga

"Tersangka ditangkap petugas Polsek Bengko pada hari Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor mengambil dua karung biji kopi basah seberat 100 kilogram milik warga," kata dia.

Dia menjelaskan biji kopi basah ini diambil tersangka dari halaman rumah warga setempat saat sedang dijemur. Namun saat pelaku membawa barang curian, anak pemilik kopi memberi tahu orang tuanya sehingga langsung melakukan pengejaran.

"Tersangka ditangkap petugas saat berada di Jalan PNPM Desa IV Suku Menanti Bawah. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," ujar dia.

Atas perbuatannya tersangka ini, kata dia, dijerat atas pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun dan pelanggaran UU Darurat No.12/1951 atas epemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu Kapolsek Bengko Iptu Singgih Wirastho menambahkan jika perbuatan tersangka KJ ini sudah meresahkan petani di Kecamatan Sindang Dataran, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani kopi. Sindang selama ini dikenal menjadi penghasil biji kopi terbanyak di Rejang Lebong.

"Masyarakat Kecamatan Sindang Dataran sangat mengapresiasi atas penangkapan tersangka ini. Sudah banyak sekali pengaduan masyarakat yang kehilangan biji kopi ke Polsek Bengko," kata dia.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan kasus pencurian biji kopi yang diduga sudah lama beroperasi di wilayah itu dengan menyasar hasil kebun milik warga yang disimpan di rumah atau pondok. Warga juga menduga ada kemungkinan pencuri mengambil kopi di batang atau memetiknya langsung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement