REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang petani kopi di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Heryan Efendi di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka yang ditangkap pada Kamis (12/5) sekitar pukul 13.45 WIB tersebut ini ialah SA (32) warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sebagai petani, SA yang memiliki tiga anak, mempunyai kebun kopi seluas 2 hektare (ha)."Selain berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata dia.
Dia menjelaskan ketika hendak ditangkap di rumahnya tersangka sempat mau melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun bisa langsung diamankan.Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kacapirex, sekop terbuat dari pipet plastik, HP, dan uang Rp883 ribu.
Ditambahkan KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi, atas perbuatan tersangka yang keseharian berprofesi sebagai petani kopi dan sejak 5 bulan belakangan menjadi pengedar sabu-sabu tersebut, dia dijerat penyidik atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan belakangan lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar.