REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jawa Barat mempersiapkan peningkatan nilai akreditasi pelayanan uji KIR dari akreditasi B ke akreditasi A. Untuk itu dilakukan persiapan mulai dari menyediakan sarana dan prasarana terbaik.
"Persiapan tersebut misalnya dengan menghadirkan sarana tempat tunggu yang nyaman. Kemudian, penyediaan parkir yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) penguji yang memadai," Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Ia mengatakan saat ini pelayanan uji KIR di Kota Depok sudah berjalan normal. Kendaraan sudah tidak dibatasi namun warga pemohon tetap harus menerapkan protokol kesehatan. "Kami telah melakukan uji KIR mulai dari Januari hingga April 2022 sebanyak 7.704 kendaraan. Pengujian yang dilakukan meliputi uji emisi gas buang, rem kendaraan, hingga komponen kendaraan lainnya," jelasnya.
Menurut dia, untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok di Jalan Perhubungan No 50 RT 003/003 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok. Dengan melampirkan persyaratan buku uji KIR, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Ia menjelaskan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK, dan KTP. Pembayaran juga sudah menggunakan sistem online atau langsung transfer ke bank BJB.