Sabtu 14 May 2022 01:11 WIB

Pemkab Bogor Ajukan Penambahan PPPK Formasi Guru

Sebanyak 1.205 ASN Kabupaen Bogor akan pensiun tahun ini.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) membentangkan tangan untuk jaga jarak sebelum melakukan halal bihalal (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) membentangkan tangan untuk jaga jarak sebelum melakukan halal bihalal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengajukan penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. "Kami sedang ajukan usul ke Menpan via aplikasi e-formasi untuk penambahan tenaga PPPK guru, tenaga kesehatan, penyuluh dan beberapa jabatan fungsiolan teknis tapi belum ditetapkan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di Bogor, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor, sekitar 15.500 orang. Sebanyak 1.205 akan pensiun tahun ini. Sementara, beban yang dipikul adalah melayani 5,4 juta penduduk Bumi Tegar Beriman.

Baca Juga

"Saat ini, seorang PNS itu melayani sekitar 350 penduduk. Masih belum ideal. Karena selain jumlah penduduk yang tinggi, luas wilayah Kabupaten Bogor ini juga sangat besar," kata Irwan.

Ia menyebutkan, saat 2021 lalu, Pemkab Bogor mengajukan formasi PPPK sebanyak 1.800 orang. Namun, hasil tes administrasi dan kompetensi, hanya 1.423 orang yang akhirnya dapat dilantik hari ini. "Sejak 2019 kami sudah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sebanyak 2.439 orang," paparnya.

Namun, dengan bertambahnya jumlah PPPK akan membebani pembiayaan gaji pegawai menggunakan anggaran daerah. Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp 57 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement