REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya bersama Pemda DKI menggelar razia sejumlah tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan. Razia itu dilakukan terkait perizinan tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Dalam rangka menyikapi keluhan masyarakat terkait dengan maraknya beberapa lokasi yang disinyalir menyalahi aturan perizinan tata lokasi atau juga izin keramaian," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Dony, total ada enam tempat hiburan yang dirazia, yaitu PENN, Brotherhood, Hollywings, MsJackson, Zodiac, The Cocktail Club (TCC), hingga A/A Bar. Dari enam tempat hiburan yang dirazia hari ini, ada dua tempat yang disegel oleh petugas. Penyegelan akan dilakukan selama tiga hari ke depan.
"Ada dua tempat yang kita segel, yakni Zodiac dan TCC menyikapi kekurangan atau temuan yang kita hadapi seperti kapasitas sangat ramai," kata Dony.
Kedua tempat hiburan itu juga tidak bisa menunjukkan surat izin terkait administrasi tempat hiburan. Keduanya juga disinyalir menggunakan cukai ilegal terkait pengadaan minuman alkohol.
"Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas," kata Dony.
Dony mengatakan razia yang dilakukannya menekankan pada perizinan tempat hiburan di Jakarta Selatan. Sebab, banyak keluhan masyarakat yang mengaku terganggu dengan sejumlah tempat hiburan yang diduga tidak mengantongi izin tempat usaha. Apalagi beberapa lokasi tempat hiburan terletak di permukiman warga.
"Sehingga masyarakat terganggu di mana musik masih hingar-bingar. Ini yang kami tertibkan," kata Dony.