Sabtu 14 May 2022 14:22 WIB

In Picture: Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat

..

Red: Mohamad Amin Madani

Sebuah pesawat sipil yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022). (FOTO : Dok. TNI AU)

Sebuah pesawat sipil yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022). (FOTO : Dok. TNI AU)

Sebuah pesawat sipil yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022). (FOTO : Dok. TNI AU)

Sebuah pesawat sipil yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022). (FOTO : Dok. TNI AU)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Sebuah pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, Jumat (13/5/2022).

 

Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

   Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah S.Sos mengatakan,  sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement