Sabtu 14 May 2022 17:55 WIB

Kronologi Pesawat Asing Tanpa Izin Diminta Mendarat di Batam

Pesawat asing itu tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Rep: Flori sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) Indan Gilang Buldansyah.
Foto: Dispenau
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama (Marsma) Indan Gilang Buldansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Udara (AU) memerintahkan sebuah pesawat sipil asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia mendarat di Batam, Jumat (13/5). Pesawat itu diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara. Ia menyebut, tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.

Baca Juga

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," kata Indan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/5).

Indan mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi adanya satu pesawat yang melanggar wilayah udara RI. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight  F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching. Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, sambung dia, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan passport oleh Imigrasi Bandara. Sementara Bea dan Cukai serta Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang-barang yang dibawa.

"Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Indan menuturkan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Approval). Kemudian, Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).

"Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau barang-barang illegal. Saat ini, dukungan akomodasi makanan dan penginapan crew pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat," tutur Indan.

Ia menambahkan, pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris. Pesawat tersebut diterbangkan oleh warga negara Inggris berinisial MJT dan Copilot TVB, serta kru CMP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement