IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Amr al-Wardhani menuturkan, menjamak sholat tanpa udzur itu dibolehkan asalkan ada dalam keadaan darurat dan dengan syarat bahwa itu bukanlah kebiasaan.
Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah menjamak antara sholat Zhuhur dan sholat Ashar, dan sholat Maghrib dan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id