Ahad 15 May 2022 07:35 WIB

Peneliti BRIN: Belum Ada Indikasi Pejabat Publik dari Teknokrat Memanfaatkan Jabatannya

regulasi dan aturan yang mengatur pejabat publik di Indonesia sudah sangat ketat.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi pejabat negara dengan latar belakang teknokrat.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi pejabat negara dengan latar belakang teknokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jatii mengatakan hingga saat ini tidak ada larangan bagi pengusaha atau teknokrat untuk menduduki jabatan sebagai pejabat publik atau jabatan politik. Menurutnya, teknokrat yang menjadi pejabat publik tidak terjadi di Indonesia saja. Beberapa negara maju juga memiliki pejabat publik yang merintis karirnya dari seorang pengusaha. 

Meski tidak ada aturan yang melarang, menurut Wasisto, ketika seorang teknokrat menjadi pejabat publik, ia harus melepaskan kepentingan bisnis yang selama ini membesarkannya. Tuannya agar tidak ada benturan kepentingan termasuk kepentingan bisnis ketika teknokrat tersebut menjabat sebagai pejabat publik. Wasisto melihat seluruh teknokrat yang saat ini menjadi pejabat publik, sudah melepaskan jabatan dan kepentingannya.

Baca Juga

Menurutnya, tujuan pelepasan ini agar ada pembatasan diskresi kekuasaan. Sebab pejabat publik memiliki kekuatan dibidang tertentu. Termasuk dalam membuat regulasi. Jadi ketika pengusaha menjadi pejabat publik, yang dikhwatirkan ada potensi benturan kepentingan dengan usahanya. 

"Kalau diskresinya meluas dan melebar yang dikhawatirkan adalah favoritisme. Jika favoritisme sampai terjadi maka akan pejabat tersebut berpotensi untuk tidak netral. Namun indikasi pejabat itu tidak netral sampai saat ini belum terlihat," ujar Wasisto, Sabtu (14/5/2022).