Ahad 15 May 2022 17:57 WIB

Denny Indrayana Singgung Praktek Duitokrasi di Tanah Air

Praktik mafia hukum dan mafia peradila sebabkan sistem hukum Indonesia relatif gagal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Denny Indrayana
Foto: Republika TV/Bayu Adji P
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengungkapkan adanya praktik duitokrasi atau daulat uang di Indonesia. Ia menyayangkan kekuasaan berdasarkan uang yang merajalela hingga ke berbagai sektor. 

Hal tersebut disampaikan Denny saat berbicara dalam panel Law and Society pada International Conference of Indonesian Student 2022, Ahad (15/5). Eks Menteri Hukum dan HAM tersebut mengangkat topik kegagalan sistem hukum Indonesia.

"Kegagalan sistem hukum di Indonesia diakibatkan oleh praktik DUITokrasi atau daulat uang, serta Rule of Law yang telah dibajak oleh oligarki dan diperparah dengan pelemahan KPK," kata Denny dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Ahad (15/5). 

Denny menjelaskan, istilah DUITokrasi digunakan untuk menggambarkan bagaimana daulat duit, telah merajalela hingga mengalahkan demokrasi atau daulat rakyat. Advokat dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm itu merasa khawatir terhadap praktek demokrasi di Tanah Air.

"Permasalahan sektor hukum dan demokrasi di Indonesia telah berada dalam situasi yang mengkhawatirkan dan menyedihkan karena adanya praktik-praktik DUITokrasi di hampir semua sektor, khususnya sektor politik, serta praktik-praktik korupsi, mafia hukum dan mafia peradilan yang merusak sistem hukum kita," ujar Denny. 

Denny menyebut, perpaduan antara DUITokrasi yang telah merambah sistem penegakan hukum melalui praktik mafia hukum dan mafia peradilan menyebabkan sistem hukum Indonesia relatif gagal. Menurutnya, kondisi hukum Indonesia sekarang telah dibajak oleh DUITokrasi dan oligarki yang koruptif. 

"Ini menjadikan demokrasi hanya sebagai aspek formal dan dilaksanakan hanya sesuai prosedur, tidak mencapai titik substansi sejatinya," ucap Denny. 

Oleh karena itu, Denny merekomendasikan, upaya untuk mengatasi permasalah hukum di Indonesia hanya bisa dilakukan melalui cara-cara luar biasa atau bahkan radikal. 

"Tidak semata-mata dari atas dengan memilih presiden seperti menghapus /presidential threshold, tetapi juga dari bawah melalui gerakan masyarakat sipil yang efektif," ujar Denny. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement