Senin 16 May 2022 10:04 WIB

Soal Kasus Penculikan 12 Anak, KemenPPPA: Korban Berhak Ajukan Ganti Rugi

KemenPPPA meminta hukuman berat bagi pelaku penculikan dan pencabulan anak

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Penculikan anak.  Merespon kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab pelaku diduga turut melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang diculik.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penculikan anak. Merespon kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab pelaku diduga turut melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang diculik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespon kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab pelaku diduga turut melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang diculik.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan lembaganya memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. 

Baca Juga

"Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis. Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik," kata Nahar dalam keterangan pers, Ahad (15/5).

Nahar mengapresiasi koordinasi antara Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan yang dengan cepat menangkap pelaku sehingga tidak bisa lagi melakukan tindakan kejahatannya. Nahar berharap anak yang melakukan aktivitas di ruang publik mendapat dukungan dan terjamin rasa amannya agar terlindungi dari segala tindak kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan anak.

"Pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga," ujar Nahar. 

Nahar juga berpesan agar anak tidak bermain sendirian di tempat sepi, apalagi tanpa pengawasan orang tua. "Anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan," lanjut Nahar. 

Hingga saat ini, KemenPPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak telah menurunkan tim untuk mendalami informasi terkait kasus tersebut dan memastikan korban mendapat perlindungan. Tim turut melakukan pengecekan kasus tersebut dimana pelaku penculikan ternyata seorang residivis tetapi bukan ex-narapidana terorisme. 

"Penculik sempat mengaku-ngaku kepada polisi sebagai ex-narapidana terorisme. Tapi setelah dilakukan pengecekan oleh Densus 88 dan BNPT, pengakuan itu tidak terbukti. Tidak benar pelaku ex-narapidana terorisme. Yang benar, pelaku pernah menjadi terpidana pencurian HP dan pelaku pembakaran rumah almarhum Ustad Jefri Al Buchori," ucap Nahar.  

Nahar mengemukakan tim turun untuk melakukan pemantauan terhadap korban anak dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan. Ia menjelaskan tim psikologi Polri dan Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan terhadap korban. 

"Kondisi korban diketahui cukup stabil namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mentalnya," ucap Nahar.  

Nahar menegaskan harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.

"Korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku dan pelaku dapat dikenai pemasangan alat pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak," tegas Nahar. 

Diketahui, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA.

Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker. Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.

"Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apapun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya,” kata Nahar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement