Senin 16 May 2022 10:06 WIB

100 Pengusaha Baru Berpeluang Dapat THR Paket Usaha Dimsum

Program ini akan diluncurkan selama satu bulan hingga awal Juni 2022.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Ahmad Dhani, owner Dimsum Haji Dhani memperkenalkan program Bagi-bagi THR Paket Usaha sebesar Rp 500 ribu kepada 100 orang yang beruntung.
Foto: Jagalilin
Ahmad Dhani, owner Dimsum Haji Dhani memperkenalkan program Bagi-bagi THR Paket Usaha sebesar Rp 500 ribu kepada 100 orang yang beruntung.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dimsum Haji Dhani dan kanal Youtube Jagalilin menggelar program Bagi-bagi THR Paket Usaha sebesar Rp 500 ribu kepada 100 orang yang beruntung. Program ini digulirkan untuk mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan juga pemerintah pusat untuk meningkatkan terciptanya pengusaha baru. 

Pemilik kanal Youtube Jagalilin, Ubaidillah Saleh, mengaku program ini diharapkan bisa memunculkan niat usaha masyarakat terutama bagi warga yang terdampak pandemi. “Program ini akan diluncurkan selama satu bulan hingga awal Juni 2022. Selain itu program ini akan berguna bagi masyarakat yang saat ini terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (16/5).

Baca Juga

Pemilik atau owner Dimsum Haji Dhani, Ahmad Dhani, mengatakan pada Sabtu (21/5) mendatang akan diumumkan pemenang tahap pertama. Dalam tahap awal ini sebanyak 25 orang pemenang akan diumumkan kepada khalayak.

Pengumuman akan diposting di akun Instagram @dimsumhajidhanipusat dan akun @jagalilinofficial. Sebanyak 25 orang ini merupakan saringan dari ratusan orang pendaftar program Dimsum Haji Dhani Bagi-bagi THR Rp 500 Ribu. Peluang menjadi pemenang ini tidak hanya untuk warga Depok saja. Selanjutnya akan diumumkan kembali tiga tahap lainnya hingga total terdapat 100 orang pemenang.

“Bagi warga yang ingin mengikuti program ini silakan isi formulir di akun Youtube Jagalilin dan ikuti sejumlah persyaratan yang diberikan. Semoga beruntung ya,” kata Ubaidilla.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement