REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur memberikan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE/ 2022. Remisi tersebut diberikan kepada 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha, Senin (16/5).
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyebutkan 12 WBP yang menerima remisi Waisak tersebut, jumlahnya bervariasi. Yakni tiga WBP mendapatkan remisi selama sebulan, enam WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan ada juga tiga WBP yang mendapatkan dua bulan remisi.
“Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa),” kata Mujiarto, Senin (16/5/2022).
Setelah pemberian remisi, sambung dia, WBP Umat Budha Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan Ibadah Hari Raya Waisak dengan tema Jalan Kebijaksanaan Menuju Kebahagiaan Sejati.
“Ibadah yang dilaksanakan para WBP bertempat di Vihara Bodisatva Nagajurna Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,” pungkasnya.